Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Laik Operasi (SLO) DJK
Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Manfaat & Keunggulan
- Wajib untuk instalasi ≥25.000 VA
- Persyaratan sambungan PLN
- Kepatuhan UU Ketenagalistrikan
- Jaminan keamanan instalasi
- Mencegah kebakaran akibat listrik
Jenis Layanan
SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan RendahSLO Instalasi PembangkitSLO Instalasi Distribusi
Dokumen yang Dibutuhkan
- Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Data jumlah karyawan
- Dokumen perizinan terkait usaha
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & analisis kebutuhan
- 2Persiapan & kelengkapan dokumen
- 3Pengajuan permohonan ke instansi terkait
- 4Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
- 5Penerbitan sertifikat/dokumen resmi
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan SLO DJK?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.