Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
Manfaat & Keunggulan
- Kewajiban hukum produk pangan
- Kepercayaan konsumen muslim
- Akses pasar halal global
- Label halal resmi MUI/BPJPH
- Meningkatkan daya saing produk
Jalur Sertifikasi
Jalur Reguler (melalui LPH)Jalur Self Declare (UMK)
Dokumen yang Dibutuhkan
- Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Data jumlah karyawan
- Dokumen perizinan terkait usaha
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & analisis kebutuhan
- 2Persiapan & kelengkapan dokumen
- 3Pengajuan permohonan ke instansi terkait
- 4Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
- 5Penerbitan sertifikat/dokumen resmi
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan Sertifikat Halal?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.