0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / Sertifikat Halal

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai UU No. 33 Tahun 2014.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Kewajiban hukum produk pangan
  • Kepercayaan konsumen muslim
  • Akses pasar halal global
  • Label halal resmi MUI/BPJPH
  • Meningkatkan daya saing produk

Jalur Sertifikasi

Jalur Reguler (melalui LPH)Jalur Self Declare (UMK)

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Data jumlah karyawan
  • Dokumen perizinan terkait usaha

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & analisis kebutuhan
  2. 2
    Persiapan & kelengkapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan permohonan ke instansi terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
  5. 5
    Penerbitan sertifikat/dokumen resmi

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan Sertifikat Halal?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.