0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / P2K3

Izin Usaha

Pengurusan P2K3

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di perusahaan yang wajib dibentuk oleh perusahaan dengan ≥100 karyawan atau risiko bahaya tinggi.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Kewajiban PP No. 50 Tahun 2012
  • Syarat penerapan SMK3
  • Mengurangi kecelakaan kerja
  • Forum komunikasi K3
  • Kepatuhan Disnaker

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Pengajuan ke instansi/platform terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & review oleh instansi
  5. 5
    Penerbitan dokumen/izin resmi
  6. 6
    Penyerahan dokumen kepada klien

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan P2K3?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.