Izin Usaha
Pengurusan P2K3
P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di perusahaan yang wajib dibentuk oleh perusahaan dengan ≥100 karyawan atau risiko bahaya tinggi.
Manfaat & Keunggulan
- Kewajiban PP No. 50 Tahun 2012
- Syarat penerapan SMK3
- Mengurangi kecelakaan kerja
- Forum komunikasi K3
- Kepatuhan Disnaker
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
- 2Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
- 3Pengajuan ke instansi/platform terkait
- 4Proses verifikasi & review oleh instansi
- 5Penerbitan dokumen/izin resmi
- 6Penyerahan dokumen kepada klien
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan P2K3?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.