0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Pendirian Perusahaan / Pendirian CV

Pendirian Perusahaan

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Layanan pendirian CV (Persekutuan Komanditer) yang cepat dan terpercaya. CV adalah pilihan tepat untuk usaha kecil–menengah yang membutuhkan badan usaha legal dengan biaya lebih terjangkau.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi pendirian CV
  • Pengecekan nama badan usaha
  • Akta Pendirian CV dari Notaris
  • Pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  • Akun OSS RBA
  • Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Bonus: Voucher Rp 500.000 untuk perijinan lanjutan*
  • Bonus: Desain Logo, Kop Surat & Stempel perusahaan

* Syarat dan ketentuan berlaku

Harga Pendirian CV

Paket Standar
Rp 2.500.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP sekutu aktif & sekutu komanditer
  • NPWP semua sekutu
  • Alamat domisili kantor
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Nama CV

Tahapan Proses Pendirian CV

  1. 1
    Konsultasi awal
  2. 2
    Pembuatan Akta Pendirian CV
  3. 3
    Pendaftaran di Pengadilan Negeri
  4. 4
    NPWP CV
  5. 5
    NIB melalui OSS
  6. 6
    Dokumen selesai

Keunggulan Mendirikan CV

  • Biaya pendirian lebih terjangkau dibandingkan PT
  • Prosedur administrasi lebih sederhana
  • Cocok untuk usaha kecil dan menengah
  • Dapat mengikuti tender pemerintah skala kecil
  • Tidak ada ketentuan modal minimum
  • Fleksibel dalam pengelolaan usaha sehari-hari

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan CV dan PT?
CV (Commanditaire Vennootschap) bukan badan hukum, sementara PT adalah badan hukum. CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif, sedangkan PT memiliki pemegang saham. PT umumnya lebih dipercaya untuk proyek besar.
Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian CV lebih cepat dari PT, umumnya membutuhkan waktu 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan.
Apakah CV bisa dikonversi menjadi PT?
Ya, CV dapat diubah menjadi PT melalui proses pendirian PT baru. Aset dan kegiatan usaha CV dapat dialihkan ke PT yang baru didirikan.