0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Pendirian Perusahaan / Pendirian Yayasan

Pendirian Perusahaan

Pendirian Yayasan

Layanan pendirian yayasan secara legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi pendirian Yayasan
  • Penyusunan Anggaran Dasar (AD) Yayasan
  • Akta Notaris pendirian Yayasan
  • Pengesahan oleh Kemenkumham
  • NPWP Yayasan
  • NIB melalui OSS RBA
  • Bonus: Voucher Rp 500.000 untuk perijinan lanjutan*
  • Bonus: Desain Logo, Kop Surat & Stempel Yayasan

* Syarat dan ketentuan berlaku

Harga Pendirian Yayasan

Paket Standar
Rp 5.500.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP pendiri
  • NPWP pendiri
  • Nama yayasan
  • Alamat yayasan
  • Struktur pengurus

Tahapan Proses Pendirian Yayasan

  1. 1
    Konsultasi
  2. 2
    Pembuatan Akta Notaris
  3. 3
    Pengesahan Kemenkumham
  4. 4
    NPWP Yayasan
  5. 5
    NIB OSS

Keunggulan Mendirikan Yayasan

  • Badan hukum resmi diakui negara untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
  • Dapat menerima hibah, donasi, dan sumbangan dari dalam maupun luar negeri
  • Aset Yayasan terpisah dan terlindungi dari kepentingan pribadi pendiri
  • Dapat mendirikan badan usaha untuk mendukung kegiatan Yayasan
  • Lebih dipercaya oleh donatur dan lembaga internasional
  • Dapat mengajukan izin operasional lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial

Pertanyaan Umum

Berapa minimal kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan?
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal memiliki kekayaan awal dipisahkan sebesar Rp 10.000.000. Untuk Yayasan yang didirikan WNA atau bersama WNA, minimal Rp 100.000.000.
Berapa lama proses pendirian Yayasan?
Proses pendirian Yayasan umumnya membutuhkan waktu 14–21 hari kerja, mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengesahan oleh Kemenkumham.
Apakah Yayasan bisa menjalankan kegiatan usaha?
Ya, Yayasan dapat mendirikan badan usaha atau berpartisipasi dalam badan usaha lain dengan syarat penyertaan modal maksimal 25% dari total kekayaan Yayasan, selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
Apakah pendiri Yayasan bisa menjadi pengurus?
Pendiri Yayasan tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus, maupun Pengawas. Namun pendiri dapat diangkat menjadi anggota Pembina apabila Yayasan tidak memiliki orang lain yang bersedia menjadi Pembina.