Pendirian Perusahaan
Pendirian Yayasan
Layanan pendirian yayasan secara legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi pendirian Yayasan
- Penyusunan Anggaran Dasar (AD) Yayasan
- Akta Notaris pendirian Yayasan
- Pengesahan oleh Kemenkumham
- NPWP Yayasan
- NIB melalui OSS RBA
- Bonus: Voucher Rp 500.000 untuk perijinan lanjutan*
- Bonus: Desain Logo, Kop Surat & Stempel Yayasan
* Syarat dan ketentuan berlaku
Harga Pendirian Yayasan
Paket Standar
Rp 5.500.000
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP pendiri
- NPWP pendiri
- Nama yayasan
- Alamat yayasan
- Struktur pengurus
Tahapan Proses Pendirian Yayasan
-
1Konsultasi
-
2Pembuatan Akta Notaris
-
3Pengesahan Kemenkumham
-
4NPWP Yayasan
-
5NIB OSS
Keunggulan Mendirikan Yayasan
- Badan hukum resmi diakui negara untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
- Dapat menerima hibah, donasi, dan sumbangan dari dalam maupun luar negeri
- Aset Yayasan terpisah dan terlindungi dari kepentingan pribadi pendiri
- Dapat mendirikan badan usaha untuk mendukung kegiatan Yayasan
- Lebih dipercaya oleh donatur dan lembaga internasional
- Dapat mengajukan izin operasional lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial
Pertanyaan Umum
Berapa minimal kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan?
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal memiliki kekayaan awal dipisahkan sebesar Rp 10.000.000. Untuk Yayasan yang didirikan WNA atau bersama WNA, minimal Rp 100.000.000.
Berapa lama proses pendirian Yayasan?
Proses pendirian Yayasan umumnya membutuhkan waktu 14–21 hari kerja, mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengesahan oleh Kemenkumham.
Apakah Yayasan bisa menjalankan kegiatan usaha?
Ya, Yayasan dapat mendirikan badan usaha atau berpartisipasi dalam badan usaha lain dengan syarat penyertaan modal maksimal 25% dari total kekayaan Yayasan, selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
Apakah pendiri Yayasan bisa menjadi pengurus?
Pendiri Yayasan tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus, maupun Pengawas. Namun pendiri dapat diangkat menjadi anggota Pembina apabila Yayasan tidak memiliki orang lain yang bersedia menjadi Pembina.