0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Pangan & Halal

Jenis Industri Pangan Yang Wajib Memiliki Izin PIRT

04 December 2025 Pangan & Halal 3 menit baca
Beranda Blog Jenis Industri Pangan Yang Wajib Memiliki Izin PIRT
Jenis Industri Pangan Yang Wajib Memiliki Izin PIRT

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan, Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin edar yang wajib dimiliki sebelum produk dapat dipasarkan secara legal. Tanpa PIRT, produk berisiko ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi.

Apa Itu Sertifikat PIRT?

PIRT adalah izin edar yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sejak 2021, pengurusan PIRT dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) terintegrasi BPOM melalui aplikasi SPP-IRT di sppirt.pom.go.id.

Jenis Industri Pangan yang Wajib Memiliki PIRT

Berikut kategori usaha yang wajib memiliki Sertifikat PIRT sebelum produknya diedarkan:

  • Industri kue kering & snack – keripik singkong, kerupuk, nastar, kastengel, makaroni pedas
  • Industri minuman kemasan sederhana – minuman herbal, sirup rumahan, es teh cup, cold brew
  • Industri bumbu kering & rempah – bumbu tabur, bumbu instan kering, kunyit bubuk, ketumbar bubuk
  • Industri produk olahan tepung – mie kering, pasta rumahan, tepung bumbu siap pakai
  • Industri makanan olahan kering – abon sapi/ikan, dendeng kering, ikan asin kemasan
  • Industri selai, sambal & saus – selai buah, selai cokelat, sambal kemasan, saus sambal rumahan
  • Industri roti & kue basah – roti manis, brownies, bolu kukus, donat (dengan ketentuan khusus)
  • Industri cokelat & permen – cokelat praline, permen jahe, lolipop rumahan

Produk yang TIDAK Bisa Menggunakan PIRT

Produk berikut memerlukan izin BPOM karena termasuk risiko tinggi:

  • Susu dan produk olahan susu
  • Daging olahan basah (sosis, nugget, bakso)
  • Makanan kaleng / sterilisasi komersial
  • Frozen food (makanan beku)
  • Minuman beralkohol & Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Makanan bayi & produk diet khusus

Syarat Mengurus PIRT

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi
  5. Daftar produk yang akan didaftarkan
  6. Label/desain kemasan produk
  7. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan

Cara Mengurus PIRT Online (OSS)

  1. Daftar dan login di oss.go.id untuk mendapatkan NIB
  2. Buka aplikasi sppirt.pom.go.id
  3. Isi data pelaku usaha dan data produk secara lengkap
  4. Upload rancangan label produk
  5. SPP-IRT diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah data lengkap
  6. Ikuti proses pemenuhan komitmen selama 3–6 bulan (penyuluhan + inspeksi)

Manfaat Memiliki PIRT

  • Produk dapat masuk marketplace (Tokopedia, Shopee) dan minimarket resmi
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan
  • Legalitas usaha terjamin – terhindar dari sanksi dan penarikan produk
  • Menjadi fondasi untuk mengurus izin lebih tinggi (BPOM, sertifikasi halal, ekspor)
  • Proses pendaftaran gratis – tidak dipungut biaya administrasi resmi
PIRT berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Satu sertifikat PIRT berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga produk Anda dapat dipasarkan ke berbagai daerah tanpa perlu mengurus izin tambahan.

Kesimpulan

Setiap pelaku usaha pangan skala rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman untuk dipasarkan secara komersial wajib memiliki Sertifikat PIRT. Proses pengurusan kini lebih mudah melalui sistem OSS terintegrasi. Hubungi tim Sertifikatin untuk mendapatkan pendampingan pengurusan PIRT yang cepat dan profesional.

Butuh Bantuan Sertifikasi?

Konsultasikan kebutuhan ISO, SMK3, perizinan, dan legalitas bisnis Anda bersama tim ahli kami – gratis dan tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
Kembali ke Daftar Artikel

Siap Memulai Proses Sertifikasi?

Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu – gratis dan tanpa komitmen.